Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hanya bersifat de facto (berdasarkan fakta), tetapi secara de yure (berdasarkan hukum internasional) belum didapatkan. Karena Belanda belum mengakui kedaulatan negara Indonesia. Banyak terjadi pertempuran fisik di berbagai daerah sebagai upaya mempertahankan kemerdekaan.
Selengkapnya unduh DISINI
Search This Blog
Friday, October 21, 2011
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment