![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjU1emk42SK3ZNL_x47i_N6K84HdelGmkp01fHoonQVRo72ejHU-kyL3CDNGafA0qE0wOTI7RMgMeQJ9pr6iitaSfeehOT5KpTlDivPLD6nwfRMN3pVUJwT40pwB8bVwcg3Lgqsl1ZlN3mx/s200/sistem_pemerintahan_negara.jpg)
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5kSqZWSi_lJ9oAmoWBsTwSmmzMXY4829wbTj8UfNbfQXSJ2sddspEmE9dGZhK1qv99Vu0snmhGI3iyUjZDsGEDOfBxT-l_G_DuEkVEot6UiaKgnUvv5ORXORRow_KB2kXF-27FgloL94/s200/20090821Gedung+DPR.jpeg)
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
• MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
• Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
• Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun
Selengkapnya Unduh DISINI
0 comments:
Post a Comment